Senin, 06 Juni 2011

LARANGAN PERKAWINAN KARENA ADA LARANGAN SEMENTARA DAN LARANGAN SELAMANYA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tentram dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Anak keturunan dari hasil pernikahan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan.
Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan., sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah-tengah makhluk Allah yang lain. Hubungan manusia laki-laki dan perempuan ditentukan agar didasarkan atas rasa pengabdian kepada Allah sebagai Al Khaliq ( Tuhan Maha Pencipta ) dan kebaktian kepada kemanusiaan guna melangsungkan kehidupan sejenisnya. Perkawinan dilaksanakan atas dasar kerelaan pihak-pihak bersangkutan, yang dicerminkan dalam adanya ketentuan peminangan sebelum kawin ijab-kobul dalam akad nikah yang dipersiapkan pula di hadapan masyarakat dalam suatu perhelatan ( walimah ). Hak dan kewajiban suami istri timbal-balik diatur amat rapi dan tertip, demikian pula hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya. Apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, diatur pula bagaimana cara mengatasinya. Dituntunkan pula adat sopan santun pergaulan dalam keluarga dengan sebaik-baiknya agar keserasian tetap terpelihara dan terjamin.
Dari uraian tersebut dapat diambil ketentuan bahwa hukum perkawinan mempunyai kedudukan amat penting dalam islam sebab hukum perkawinan mengatur tata-cara kehidupan berkeluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk lainnya. Hukum perakawinan merupakan bagian dari ajaran agama islam yang wajib ditaati dan liaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunah Rosul. [1]
B.     Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas munakahah yaitu tentang LARANGAN PERKAWINAN KARENA ADA LARANGAN SEMENTARA DAN LARANGAN SELAMANYA. Dan untuk sebagai bahan ajaran atau acuan kami dalam memahami materi tentang munakahah. Perkawinan menurut islam merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat manusia. Karena itu sudah menjadi hak dan kewajiban kita sebagai umat muslim.
C.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perkawinan menurut islam?
2.      Apakah ada larangan di dalam perkawinan tersebut?
3.      Apa yang di maksud larangan sementara dan larangan selamanya?












BAB II
ISI
A.    Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan keluarga sesuai ajaran Allah dan Rosul-Nya. Hukum islam mengatur agar perkawinan itu dilakukan dengan akad atau perikatan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan disaksikan dua orang laki-laki. [2]
Dengan demikian, dapat diperoleh suatu pengertian, perkawinan menurut hukum islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridai Allah.
Apabila pengertian tersebut kita bandingkan dengan yang terdapat dalam pasal 1 UU No. 1/1974 pada dasarnya antara pengertian perkawinan menurut hukum islam dan UU No. 1/1974 tidak ad perbedaan yang prinsipil. Menurut UU No. 1/1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]
B.     Hukum Melakukan Perkawinan
Meskipun pada dasarnya isalm mengajurkan kawin, apabila ditinjau dari keadaan yang melaksankannya, perkawinanan dapat dikenai hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
1.      Perkawinan yang Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin, ia akan mudah tergelincir dan untuk berbuat zina.
2.      Perkawinan yang Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksankan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.[4]
3.      Perkawinan yang Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan sehingga apabila kawin juga akan menyusahkan istrinya.[5]
4.      Perkawinan yang Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai dana tahan mental  dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi mempunyai kekhawatiran  tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
5.      Perkawinan yang Mubah
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikata kawin pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyaikan kewajibannya terhadap istri. Perkawinan dilakukan sekedar untuk memenuhi syahwat dan kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga bagi kehidupan kelsamatan beragama.[6]
C.    Larangan Perkawinan
1.      Penghalang Perkawinan
Pada dasarnya laki-laki adalah pasangan bagi wanita. Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia secara berpasangan-pasangan. Dalam surat Yasin ayat 36 disebutkan:
سبحان الذى خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون (يس: 36)
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dariapa yang tidak meeka ketahui”.
 (الذاريات: 49) ومن كل شى   خلقنا زوجين لعلّكم تذكرون
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.
Namun demikian, menurut hukum Islam tidak setiap laki-laki dibolehkan kawin dengan setiap perempuan. Ada di antara perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tertentu  karena antara keduanya terdapat penghalang perkawinan yang dalam fiqh munakahat disebut dengan mawani’ an-nikah. Dimaksud dengan penghalang perkawinan atau mawani’ an-nikah yaitu hal-hal, pertalian-pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menghalangi terjadinya perkawinan dan diharamkan melakukan akad nikah antara keduanya.[7]
Secara garis besar, larangan kawin antara seorang pria dan seorang wanita menurut syara’ dibagi menjadi dua, yaitu Larangan Sementara dan Larangan Selamanya. Di antara larangan-larangan selamanya ada yang telah di sepakati dan ada pula yang tidak disepakati. Yang disepakati ada tiga, yaitu : [8]
1.      Nasab ( keturunan )
2.      Pembesanan ( karena pertalian kerabat semenda )
3.      Sesusuan
Sedangkan yang diperselisihkan ada dua, yaitu :
1.      Zina
2.      Li’an
Larangan-larangan sementara ada sembilan, yaitu :
1.      Larangan bilangan
2.      Larangan mengumpulkan
3.      Larangan kehambaan
4.      Larangan kafir
5.      Larangan ihram
a.       Larangan kawin karena pertalian nasab
Larangan kawin tersebut didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 :
.....الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَبَنَاتُ وَخَالاَتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....
Berdasarkan ayat di atas, wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (larangan selamanya) karena pertalian Nasab adalah :
-          Ibu : yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis ke atas, yaitu ibu, nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya ke atas)
-          Anak perempuan : yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan , baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan ke bawah.
-          Saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja, atau seibu saja. [9]
b.      Larangan kawin karena sepersusuan
Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23 di atas :
....الرَّضَاعَةِ مِّنَ وَأَخَوَاتُكُم أَرْضَعْنَكُمْ اللاَّتِي وَأُمَّهَاتُكُمُ
( Diharamkan atas kamu mengawini ) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.
-          Kemenakan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.
-          Saudara susunan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
c.       Larangan yang bersifat sementara
Wanita-wanita yang haram dinikahi tidak untuk selamanya  (bersifat sementara) adalah sebagai berikut :
1.      Wanita  yang terkait perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Keharaman ini  disebutkan dalam An-Nisa’ ayat 24 :
...وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami...
2.      Wanita yang sedang dalam ‘iddah, baik i’ddah cerai maupun ‘iddah ditinggal mati berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
3.      Wanita yang ditalak tiga, haram kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami terakhir itu dan telah habis masa ‘iddahnya. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229-230.
D.    Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan
Pasal 40
Dilarangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :
a.       Karena wanita yang bersangkutan masih terkait satu perkawinan dengan pria lain.
b.      Seorang wanita yang masih berada dalam masih masa ‘iddah dengan pria lain.
c.       Seorang wanita yang tidak beragama islam.[10]


Pasal 41
1.      Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istrinya.
a.       Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya.
b.      Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
2.      Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj’i, tetapi masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunya 4 (empat) orang istri, yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i, ataupun salah seorang di antara mereka masih terikat tali perkawinan sedangkan yang lainnya dalam masa iddah talak raj’i.
Pasal 43
1.      Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a.       Dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali.
b.      Dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili’an.
2.      Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istri tadi telah kain dengan pria lain, kemudian perkainan tersebut putus ba’da dakhul dan habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang anita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam.[11]


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pengertian perkawinan menurut hukum islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridai Allah. UU No. 1/1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut ajaran agama islam larangan perkawinan itu memang ada, bahkan sudah sangat jelas diatur dalam al-qur’an, hadist dan sunah. Jadi bagi umat muslim wajib untuk mematuhinya. Ada 2 hal tentang larangan perkawinan tersebut yaitu : larangan sementara dan larangan selamanya.
Larangan sementara adalah larangan perkawinan hanya dalam waktu sementara tidak untuk selamanya. Contoh dari larangan sementara adalah Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah, baik masa i’ddah cerai maupun masa ‘iddah ditinggal mati berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
Larangan selamanya adalah larangan perkawinan dalam waktu yang lama atau selama-lamanya contoh nya wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan , baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan ke bawah haram untuk dinikahi.
B.     Saran
Tentang larangan perkawinan tersebut bahwa telah jelas bahwa umat islam tidak boleh asal kawin saja, tetapi juga ada perintah dan larangannya. Tentu nya umat islam harus mengetahui mana yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi.


DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Abdul Rahman. 2010. Fiqih Munakahat. Kencana Prenada Media Group : Jakarta
A Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. UII Press : Yogyakarta.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
M Idris Ramulyo. 1995. Hukum Perkawinan Islam. Sinar Grafika : Jakarta.


[1] A Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. UII Press : Yogyakarta. hal 11
[2] A Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. UII Press : Yogyakarta. hal 13
[3] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ( pasal 1 )
[4] A Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. UII Press : Yogyakarta. hal 14
[5] Ibid. hal 15
[6] Ibid. hal 16
[7] M Idris Ramulyo. 1995. Hukum Perkawinan Islam. Sinar Grafika : Jakarta. hal 45
[8] Abdul Rahman. 2010. Fiqih Munakahat. Kencana Prenada Media Group : jakarta. hal 110
[9] Abdul Rahman. 2010. Fiqih Munakahat. Kencana Prenada Media Group : Jakarta. hal. 111
[10] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
[11] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

1 komentar:

  1. Casino Bonus Codes - Casino Poker
    A list of casino bonus 강원랜드 codes and codes, 벳시티먹튀 including exclusive bonus 벳365코리아 offers, promotions, payout speed, deposit and withdrawal 켈로나 개조 speed. We have 꽁머니 지급 reviews of casino bonus

    BalasHapus